KARTU KELUARGA (PERUBAHAN ELEMEN DATA)
Persyaratan
Penerbitan KK karena perubahan elemen data :
- KK lama
- Formulir Biodata Keluarga F-1.01
- Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
- Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06) jika terdapat perubahan data
- Data dukung yang menyebabkan perubahan elemen data (misal: untuk perubahan pekerjaan dapat melampirkan Surat Keputusan, untuk perubahan status perkawinan dapat melampirkan surat nikah atau surat cerai, akta kematian anggota keluarga yang meninggal)