AKTA KELAHIRAN (TERLAMBAT)
Persyaratan
1. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan atau Fasilitas Kesehatan
2. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam Wilayah NKRI (F-2.01)
3. Buku Nikah
4. Kartu Keluarga
Keterangan:
Semua berkas yang difoto/scan adalah berkas asli, bukan fotocopy.
Proses
- Pemohon mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam Wilayah NKRI (F-2.01)
- Pemohon memilih pengajuan Akta Kelahiran Baru
- Pemohon mengisi detail pengajuan
- Pemohon mengupload data dukung yang sudah difoto/scan
- Pemohon melakukan pengiriman pengajuan
- Verifikator menerima dan memeriksa pengajuan
- Verifikator memproses atau menolak pengajuan
- Pengajuan yang ditolak akan dikirimkan notifikasi alasan penolakan untuk kemudian pemohon bisa memperbaiki dan mengirim ulang pengajuan tersebut
- Pengajuan yang disetujui akan diproses sampai selesai menjadi dokumen kependudukan (Akta Kelahiran)
- Untuk Akta Kelahiran dapat dicetak secara mandiri
Keterangan:
Waktu penyelesaian 1 (satu) hari kerja dengan ketentuan persyaratan sudah lengkap dan benar serta jaringan/sistem lancar.
Tarif/Biaya GRATIS.